Jakwir

Perbedaan SHM, HGB, dan SHSRS

By Jakwir | March 12, 2026

Perbedaan SHM, HGB, dan SHSRS: Mana yang Paling Kuat?

Saat membeli properti di Indonesia, salah satu hal pertama yang wajib dicermati adalah jenis sertifikatnya. SHM, HGB, dan SHSRS adalah tiga jenis sertifikat yang paling sering ditemui — baik saat membeli rumah tapak, ruko, maupun unit apartemen. Ketiganya memiliki kekuatan hukum, masa berlaku, dan implikasi kepemilikan yang berbeda. Artikel ini menjelaskan perbedaan SHM, HGB, dan SHSRS secara tuntas agar kamu bisa mengambil keputusan properti dengan lebih percaya diri.

Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bentuk kepemilikan tanah dan bangunan yang paling kuat dan penuh di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak atas tanah secara permanen, turun-temurun, dan tidak terbatas waktu — selama tidak ada alasan hukum yang menyebabkan hak tersebut dicabut.

SHM diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 sebagai hak tertinggi atas tanah. Dalam praktiknya, SHM hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Badan hukum dan warga negara asing tidak berhak memegang SHM.

Ciri-ciri utama SHM:

  • Tidak memiliki batas waktu kepemilikan
  • Dapat diwariskan kepada ahli waris secara langsung
  • Dapat dijadikan agunan atau jaminan kredit di bank
  • Dapat diperjualbelikan, dihibahkan, atau ditukar
  • Hanya dapat dimiliki oleh WNI perorangan

Karena sifatnya yang permanen dan tidak terbatas, SHM sering disebut sebagai "mahkota" sertifikat properti di Indonesia. Jika kamu membeli rumah tapak dan sertifikatnya sudah SHM, secara hukum posisimu sebagai pemilik sangat kuat.

Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan)?

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Artinya, kamu memiliki bangunannya — tetapi bukan tanahnya secara penuh.

HGB memiliki masa berlaku terbatas, umumnya diberikan maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta dapat diperbarui. Namun perlu dipahami bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB tidak bersifat otomatis — ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi [butuh verifikasi regulasi terbaru].

HGB bisa dimiliki oleh:

  • WNI perorangan
  • Badan hukum Indonesia (seperti PT, koperasi, yayasan)

Inilah yang membuat HGB sangat umum digunakan oleh developer properti. Ketika developer membangun perumahan atau apartemen, mereka biasanya memegang HGB atas lahan tersebut. Pembeli unit kemudian mendapatkan sertifikat turunan dari HGB developer tersebut.

Ciri-ciri utama HGB:

  • Masa berlaku terbatas (umumnya 30 tahun, dapat diperpanjang)
  • Bisa dimiliki oleh WNI dan badan hukum Indonesia
  • Dapat dijadikan agunan kredit (termasuk KPR)
  • Dapat diwariskan, diperjualbelikan, atau dihibahkan
  • Posisi hukum lebih lemah dibanding SHM karena ada batas waktu

Risiko HGB yang perlu dipahami:

Salah satu kekhawatiran terbesar pembeli dengan sertifikat HGB adalah: apa yang terjadi ketika masa berlaku habis?

Jika HGB tidak diperpanjang atau tidak diperbarui, secara hukum hak atas bangunan bisa berakhir dan tanah kembali ke negara atau pemilik tanah asal. Oleh karena itu, penting untuk:

  1. Mengecek sisa masa berlaku HGB sebelum membeli
  2. Memahami proses dan biaya perpanjangan HGB [butuh verifikasi]
  3. Mengetahui apakah HGB tersebut bisa ditingkatkan menjadi SHM

Apa Itu SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)?

SHSRS atau Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun adalah jenis sertifikat khusus untuk unit hunian vertikal seperti apartemen, kondominium, atau rusun (rumah susun). Ini adalah sertifikat yang akan kamu dapatkan saat membeli unit apartemen di Indonesia.

SHSRS berbeda dari SHM dan HGB karena ia mencakup dua komponen sekaligus:

  1. Hak atas unit satuan rumah susun — yaitu hak atas ruangan fisik yang kamu beli (misalnya unit apartemen lantai 15)
  2. Hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama — yaitu kepemilikan proporsional atas fasilitas dan tanah di bawah gedung

SHSRS diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun [butuh verifikasi regulasi terbaru]. Ini adalah regulasi utama yang mengatur kepemilikan properti vertikal di Indonesia.

Ciri-ciri utama SHSRS:

  • Khusus untuk unit di bangunan bertingkat (apartemen, kondominium, rusun)
  • Mencakup hak unit + hak proporsional atas area bersama
  • Masa berlaku SHSRS mengikuti masa berlaku HGB tanah di bawah gedung
  • Bisa dijadikan agunan kredit (termasuk KPR apartemen)
  • Hanya berlaku selama bangunan masih berdiri secara sah

Hubungan SHSRS dengan HGB:

Inilah poin yang paling sering membingungkan pembeli apartemen. SHSRS tidak berdiri sendiri — ia terikat pada status tanah di bawah gedung. Jika tanah gedung berstatus HGB, maka SHSRS-mu pun secara efektif terbatas oleh masa berlaku HGB tersebut.

Artinya, jika HGB gedung habis dan tidak diperpanjang, status kepemilikan unitmu bisa terpengaruh. Ini adalah risiko jangka panjang yang wajib dipahami sebelum membeli apartemen [butuh verifikasi].

Infografis Perbedaan SHM, HGB, dan SHSRS

Perbedaan SHM, HGB, dan SHSRS

Perbandingan Lengkap: SHM vs HGB vs SHSRS

Berikut perbandingan ketiganya dalam format yang mudah dipahami:

Aspek

SHM

HGB

SHSRS

Kepanjangan

Sertifikat Hak Milik

Hak Guna Bangunan

Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun

Jenis properti

Tanah & bangunan (rumah tapak, kavling)

Tanah & bangunan (rumah, ruko, gedung)

Unit apartemen / rusun

Masa berlaku

Selamanya (tidak terbatas)

Terbatas (umumnya 30 tahun, bisa diperpanjang)

Mengikuti HGB tanah gedung

Pemilik yang diizinkan

WNI perorangan saja

WNI & badan hukum Indonesia

WNI & badan hukum Indonesia

Kekuatan hukum

Paling kuat

Menengah

Menengah (tergantung status tanah)

Bisa diwariskan?

Ya

Ya

Ya

Bisa dijaminkan (KPR)?

Ya

Ya

Ya

Bisa ditingkatkan?

Sudah tertinggi

Bisa ditingkatkan ke SHM

Tergantung status tanah gedung

Mana yang Lebih Baik: SHM, HGB, atau SHSRS?

Jawaban singkatnya: SHM adalah yang paling kuat secara hukum. Namun, konteks penggunaan menentukan segalanya.

Pilih SHM jika:

  • Kamu membeli rumah tapak atau kavling
  • Kamu ingin kepemilikan jangka panjang tanpa khawatir batas waktu
  • Kamu ingin mewariskan properti dengan proses yang lebih sederhana
  • Kamu menginginkan posisi tawar terkuat saat menjaminkan ke bank

Pilih HGB (atau properti ber-HGB) jika:

  • Kamu membeli properti dari developer yang tanahnya masih HGB
  • Harga properti lebih terjangkau karena status HGB
  • Kamu berencana mengurus peningkatan ke SHM setelah pembelian
  • Properti untuk kebutuhan bisnis (badan usaha memang hanya bisa memegang HGB)

Pilih SHSRS jika:

  • Kamu membeli unit apartemen atau rusun
  • Kamu tidak memerlukan tanah, hanya unit hunian vertikal
  • Kamu memahami bahwa masa berlaku SHSRS terikat pada HGB tanah gedung

Bisakah HGB Ditingkatkan Menjadi SHM?

Ya, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM — dan ini adalah langkah yang disarankan bagi banyak pembeli rumah tapak yang mendapatkan sertifikat HGB dari developer.

Proses peningkatan HGB ke SHM dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kini disebut Kementerian ATR/BPN. Secara umum, prosesnya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan peningkatan hak ke kantor BPN setempat
  2. Melampirkan dokumen yang diperlukan (termasuk sertifikat HGB asli, KTP, bukti lunas PBB, dan lainnya)
  3. Membayar biaya administrasi yang berlaku
  4. Menunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat baru

[butuh verifikasi prosedur dan biaya terbaru — proses dan persyaratan bisa berbeda antar daerah dan dapat berubah sewaktu-waktu]

Tidak semua HGB bisa langsung ditingkatkan ke SHM. Ada syarat tertentu, misalnya luas tanah tidak melebihi batas tertentu dan tidak diperuntukkan untuk badan hukum. Konsultasikan dengan notaris/PPAT atau langsung ke kantor BPN setempat untuk informasi yang akurat.

Apa yang Terjadi Jika Sertifikat Masih HGB Saat Membeli Rumah?

Ini adalah situasi yang sangat umum. Banyak developer menjual rumah tapak dengan status HGB karena tanah yang mereka beli dari pemilik sebelumnya belum ditingkatkan, atau prosesnya masih berjalan.

Beberapa hal yang perlu dilakukan:

Sebelum membeli:

  • Cek sisa masa berlaku HGB
  • Tanyakan apakah developer memiliki komitmen untuk mengurus peningkatan ke SHM
  • Minta kepastian dalam perjanjian jual beli (AJB)

Setelah membeli:

  • Segera urus peningkatan ke SHM jika memenuhi syarat
  • Pastikan nama yang tercatat di sertifikat sudah atas namamu sendiri
  • Simpan seluruh dokumen dengan baik

Jangan abaikan masa berlaku HGB. Sertifikat yang hampir kedaluwarsa tanpa perpanjangan bisa menimbulkan masalah hukum dan finansial di kemudian hari.

SHSRS: Apa yang Harus Dicek Sebelum Beli Apartemen?

Karena SHSRS terikat pada status tanah gedung, ada beberapa hal penting yang wajib dicek sebelum membeli unit apartemen:

1. Status tanah gedung

Tanyakan kepada developer atau pengelola: apakah tanah gedung berstatus HGB atau sudah SHM (untuk badan hukum, umumnya tetap HGB)? Berapa sisa masa berlakunya?

2. Kejelasan SHSRS

Apakah unit yang kamu beli sudah terbit SHSRS-nya? Jika belum, kapan proses penerbitan direncanakan? Membeli unit yang belum ada SHSRS-nya berarti kamu hanya memiliki bukti kepemilikan berupa AJB atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), bukan sertifikat resmi.

3. Rencana perpanjangan HGB tanah

Tanyakan kepada pengelola gedung atau developer: ada rencana perpanjangan HGB saat mendekati masa berlaku? Siapa yang menanggung biayanya?

4. Reputasi developer

Developer yang kredibel biasanya lebih terbuka soal status sertifikat dan proses hukum propertinya. Riset reputasi developer sebelum berkomitmen.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Banyak pembeli properti — terutama yang baru pertama kali — melakukan kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari dengan pemahaman dasar tentang jenis sertifikat.

Kesalahan 1: Tidak mengecek jenis sertifikat sebelum membeli Banyak orang langsung menyetujui harga tanpa memastikan apakah sertifikatnya SHM, HGB, atau bahkan belum ada sertifikat. Ini berbahaya karena implikasi hukumnya sangat berbeda.

Kesalahan 2: Mengira HGB sama kuatnya dengan SHM HGB dan SHM sama-sama bisa dijaminkan ke bank dan diperjualbelikan, tapi kekuatan hukum jangka panjangnya berbeda signifikan. SHM tidak memiliki batas waktu; HGB punya.

Kesalahan 3: Tidak memahami SHSRS terikat pada HGB tanah Banyak pembeli apartemen tidak menyadari bahwa masa berlaku SHSRS mereka pada dasarnya mengikuti masa berlaku HGB tanah gedung. Ini bisa menjadi masalah besar puluhan tahun ke depan jika tidak dikelola dengan baik.

Kesalahan 4: Tidak mengurus peningkatan HGB ke SHM Begitu memenuhi syarat, sebaiknya segera urus peningkatan ke SHM. Menunda hanya membuat proses lebih rumit, terutama jika status kepemilikan berubah (misal karena warisan atau jual beli ulang).

Kesalahan 5: Tidak melibatkan notaris/PPAT Transaksi properti tanpa notaris atau PPAT yang terdaftar sangat berisiko. Selalu libatkan profesional hukum untuk setiap transaksi properti.

Ringkasan Praktis

Untuk mempermudah pemahaman, berikut ringkasan singkat perbedaan SHM, HGB, dan SHSRS:

  • SHM → Hak paling kuat, tidak terbatas waktu, hanya untuk WNI, cocok untuk rumah tapak dan kavling.
  • HGB → Hak terbatas waktu, bisa dimiliki WNI dan badan hukum, umumnya ada pada properti baru dari developer, bisa ditingkatkan ke SHM.
  • SHSRS → Khusus untuk unit apartemen/rusun, mencakup unit + hak bersama, masa berlaku mengikuti HGB tanah gedung.

Jika memungkinkan, selalu utamakan properti dengan SHM untuk pembelian jangka panjang. Jika mendapatkan HGB, rencanakan peningkatan ke SHM secepatnya. Jika membeli apartemen dengan SHSRS, pahami betul status tanah gedungnya.

Pertimbangan Akhir Sebelum Membeli

Memilih properti bukan hanya soal harga dan lokasi — status sertifikat adalah fondasi legalitas kepemilikanmu. Beberapa hal terakhir yang perlu diingat:

  • Selalu minta salinan sertifikat dan cek keasliannya melalui kantor BPN atau melalui layanan pengecekan resmi [butuh verifikasi layanan terbaru yang tersedia]
  • Gunakan jasa notaris/PPAT yang terdaftar dan terpercaya untuk setiap transaksi
  • Jangan hanya mengandalkan penjelasan lisan dari penjual atau marketing developer
  • Untuk kepastian hukum yang lebih mendalam, konsultasikan dengan konsultan hukum properti atau notaris yang berpengalaman

Memahami perbedaan SHM, HGB, dan SHSRS adalah langkah pertama yang sangat penting dalam perjalanan kepemilikan properti yang aman dan sesuai hukum.

Saran FAQ

Q: Apa perbedaan utama SHM dan HGB? A: SHM adalah kepemilikan penuh dan permanen atas tanah, sedangkan HGB adalah hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah dengan batas waktu tertentu (umumnya 30 tahun, bisa diperpanjang).

Q: Apakah HGB bisa diubah menjadi SHM? A: Ya, HGB bisa ditingkatkan menjadi SHM melalui permohonan ke kantor BPN setempat, dengan syarat dan prosedur tertentu yang berlaku [butuh verifikasi prosedur terbaru].

Q: Apakah SHSRS sama dengan SHM untuk apartemen? A: Tidak. SHSRS adalah sertifikat khusus unit hunian vertikal yang terikat pada status tanah gedung. Jika tanah gedung berstatus HGB, masa berlaku SHSRS secara efektif juga mengikuti HGB tersebut.

Q: Apakah orang asing bisa memiliki properti dengan SHM di Indonesia? A: Tidak. SHM hanya bisa dimiliki oleh WNI. Orang asing umumnya tidak diperkenankan memegang SHM [butuh verifikasi regulasi terbaru terkait kepemilikan properti oleh WNA].

Q: Mana yang lebih baik untuk investasi jangka panjang: HGB atau SHM? A: Untuk investasi jangka panjang, SHM lebih disarankan karena tidak ada batas waktu kepemilikan. Namun jika properti yang tersedia hanya ber-HGB, pastikan ada rencana untuk meningkatkannya ke SHM.

Q: Berapa lama masa berlaku HGB? A: Umumnya HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan dapat diperbarui. Namun prosedur dan ketentuannya bisa berubah [butuh verifikasi regulasi terbaru].